
Jayapura, Suara Mee – Dalam rangka memperingati hari HAM se-dunia yang jatuh pada 10 Desember, Solidaritas Mahasiswa Papua dan Rakyat Papua (SMRP) melakukan aksi mimbar bebas di depan Auditorium UNCEN Abepura, pada Jumat (10/12/2021).
Kami solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Memperingati Hari Hak asasi Manusia ( HAM) se-dunia pada Hari Jumat 10 Desember 2021 yang ke-73 Tahun.
Pada tahun 1947 Anggota Komisi Umum PBB merumuskan draft awal DUHAM. Dan Pada 10 Desember 1948, adalah sesuai konvenaan internasional mendeklarasikan sebagai hari HAM se-dunia .
10 Desember 1950 Majelis Umum PBB menerbitkan resolusi 423 yang berisi himbauan, semua negara anggota dan organisasi PBB untuk setiap tahunnya memperingati 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional.
Momentum ini menjadi pertama kalinya diperingati sebagai hari HAM se-dunia. Sejak saat itu, masyarakat dunia termasuk Indonesia memperingati hari HAM pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya.
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia, setelah terbebas dari pasungan rezim Orde baru dan merupakan awal datangnya era demokrasi dan HAM yang kala itu dipimpin oleh Bj.Habibie yang menjabat sebagai wakil presiden. Pada masa pemerintahan Habibie misalnya perhatian pemerintah terhadap pelaksanan HAM mengalami perkembangan yang sangat segnifikan, lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator pemerintah era reformasi. Menetapkan UUD No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia HAM atau Komnas HAM Indonesia yang Perbicara tentang HAM.
Sesuai Deklarasi Organisasi PBB 10 Desember sebagai hari Ham Internasional, maka Indonesia sendiri mengakui untuk mengimplementasikan di Indonesia melalui UU No. 39 Tahun 1999. Tetapi Pada Kenyataannya, bahwa Papua selalu darurat pelanggaran HAM sejak dari 1961 hingga saat ini, dan terus menerus terjadi Agresif oleh militer indonesia.
Hal ini diungkap melalui isi surat pernyataan yg diterima www.suaramepagoo.com pada aksi mimbar bebas, Solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua.
Adapun isi pernyataannya :
1. Segera selesaikan kasus pelanggaran HAM berat, Biak berdarah 1998, Mapenduma 1977, Wasior 2001, Wamena 2003, Abe 2000 dan 2006, Paniai 2014, dan Pelanggaran HAM lainnya di Papua.
2. Segera hentikan pendropan militer Indonesia, organik dan non organik besar besaran di tanah Papua.
3. Gubernur dan para bupati di Papua segera cabut surat izin usaha perusahaan asing di tanah Papua.
4. Stop ekploitasi sumberdaya alam Papua.
5. Hentikan pembungkaman ruang demokrasi dan buka akses Jurnalis internasional ke Papua.
6. Pemerintah segera tangani pengungsi di Ndugama, Intan jaya, Puncak Jaya, Pengunungan Bintang, Maybrat, Yahukimo dan di tanah Papua lainnya.
7. Segera bebaskan Viktor Yeimo dan tahanan politik Papua lainnya.
8. Berikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua sebagai solusi demokratis.
Demikian Pernyataan Sikap Kami.
Jayapura 10 Desember 2021
Penanggung jawab
BEM UNCEN
Penanggung jawab
Alfa Hisage
Theo Esyiah
Reporter : Jheffry Badii
Editor: Admin
